Di dalam bidang studi ekonomi,
Kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan
saingan bekerja sama bentuk pasar oligopoly. Di dalam keputusan beberapa
perusahahn untuk bekerja sama. Dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara
keseluruhan. Kartel adalah kasus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal
sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan erbuatan tidak
jujur dengan membuat ke sepakatan secara sembunyi dalam melakukan kesepakatan
perjanjian yang siwarnai dengan pemberian uang atua pasilitas tertentu sebagai pelicin
agar semua urusannya menjadi lancar. Di indoneseia, kolusi paling sering
terjadi dalam peroyek penggadan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan
pemrintahan). Cirri-ciri kolusi jenis ini adalah:
1.
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu
kepada oknum atau pegawai pemerintah agar perusahaan dapat menetapkan tender
pengadan barang dan jasa tertentu. Biasanya imbalannya adalah perusahaan
tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
2.
Penggunaan broker (perrantara) dalam pengadan
barang dan jasa tertentu. Padahal sebelunya dapat dilaksanakan melalui
mekaniseme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke
proseduen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker disini biasanya
adalah orng yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jdi secara garis besar, Kolusi
adalah pemufakatan secra bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara
atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang yang merigikan orang lain,
masyrakat dan Negara.
Cara penceganya perusahaan atau Negara
mempunyai perjanjian kerja sama yang sehat dengan perusahaan atau Negara lain
yang diangap tidak merugika orang banyak untuk mencegah kolusi.
Sumber :
-
http://hanifalwann.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar