Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang
dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik
nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik
perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Kliring Manual Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta
kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas
lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Berdasarkan ruang lingkup :
Peserta Langsung Aktif. Peserta langsung aktif
adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik
ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel
warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat
dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
Peserta Langsung Pasif. Peserta langsung
pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
Peserta Tidak Langsung.Peserta tidak langsung adalah
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik
ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA),
serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif
(PLP).
Kliring Elektronik.
Kliring Elektronik Yaitu kliring lokal yang dalam
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang
disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara
kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju,
dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat.
Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat
kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues
yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan
prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar
bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu,
keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan
wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih
bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring
setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus
dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Sumber :
-
http://rezaachmad48.blogspotcom/
-
http://hanifalwann.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar