Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan
semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah
ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak
semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam
kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank,
atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu
banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar
lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Ruang Lingkup Bank
Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)
1). Laporan harian umum dan pelayanan bank (LHBU) adalah
Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi
keuangan perbankkan secara berkesinambungan.
2).
Laporan Berkala Bank Umum Konvensional Laporan Berkala ini merupakan laporan
data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah
disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam
periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan.
3). Laporan bulanan bank umum laporan bank umum (LBU) yang harus
disediakan antara lain:
-
Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
-
Transaksi valas dan derivatif,
-
Aktiva tertimbang menurut resiko,
-
Perhitungan ratio keuangan dan modal.
Jenis-jenis Bank
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Fungsi dan Peranan
Bank
Fungsi Pokok Bank sebagai lembaga perantara keuangan
memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana
dan pihak yang memiliki dana bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar
sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar
dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut.
Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut
- Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
- Menciptakan uang.
- Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
- Menawarkan jasa-jasa dan keuangan lain.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
- Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
- Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana.
Sumber :
-https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
-http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/03/pengertian-ruang-lingkup-jenis-jenis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar