Prosedur adalah peraturan. Dalam pengertian
yang lebih lengkap, prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan
berkoordinasi, sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan
seterusnya dapat berinteraksi satu sama lain secara efisien dan efektif.
Misalnya, prosedur kepegawaian diatur oleh peraturan kepegawaian, prosedur lalu
lintas jalan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. Sedangkan, menurut The
Macquarie Dictionary, prosedur adalah perbuatan atau cara kerja dalam
segala tindakan atau proses. Dalam bidang manajemen. prosedur dapat
didefinisikan sebagai langkah-langkah pentahapan dan urutan-urutan pekerjaan
dalam rangka mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Prosedur adalah bagian dari struktur
teknis dari sebuah organisasi.
Pengertian Prosedur
|
Prosedur berisi cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan
suatu aktivitas atau suatu proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak.
Apabila prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau
prosedur terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya
mengikuti aturan formal berikut ini:
- Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
- Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
- Acuan atau dokument terkait
- Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
- Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
- Dokumentasi dan rekaman
- Lampiran
- Informasi pengendalian.
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/06/pengertian-prosedur-apa-itu-prosedur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar