Sabtu, 26 April 2014

Perbatasan Wilayah Negara Indonesia dengan Negara asing


Batas-batas Negara Indonesia
-  Utara       : Negara Malaysia, Negara Singapura, Samudra Pasifik, Laut Cina Selatan,
Negara Filipina

-  Barat       : Samudra Hindia

-  Selatan    : Samudra Hindia, Negara Timor Leste

- Timur       : Negara Papua Nugini

  Perbatasan wilayah Negara Indonesia dengan Negara Asing
Indonesia adalaha negara kepulauan, dan bisa di lihat bahwa batas negara Indonesia lebih banyak batas laut dibanding batas darat, dan ini dapat menimbulkan masalah dan juga keuntungan dari letak perbatsannya tersebut.

 Perjanjian Bilateral
Merupakan hubungan yang melibatkan hanya dua Negara, hubungan internasional banyak yang dilakukan secara Bilateral, misalnya saja politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, pelajar, maupun tenaga kerja, lalu kunjungan antar negara. Berikut adalah hubungan bilateral Indonesia dengan negara tetangga.
1. Indonesia-Singapura
a. Saling kunjung mengunjungi antar kepala pemerintahan kedua negara dan pejabat
tinggi lainnya.
b.Kerjasama pertahanan, ekstradisi, dan Perjanjian Counter-Terorism
c.Pertukaran pelajar dan tenaga kerja
d.Kerjasama perdagangan
2. Indonesia-Malaysia
a.  Menjalin hubungan persahabatan antar kedua negara
b.  Mengadakan normalisasi dari hubungan kedua negara
c.  Mengadakan kerjasama dalam bidan perekonomian
d. Pengaturan dasar perdagangan dan ekonomi antar negara
e. Pertukaran surat-surat (mengenaidasar ekonomi, telekomunikasi, dan imigrasi antar
kedua negara)
f.  Persetujuan penetapan Garis Bata Landas Kontinen kedua negara
g.  Persetujuan tentang perdagangan lintas batas negara
3.  Indonesia-Filipina
a. Kebanyakan perjanjian dan persetujuan mengenai lalu lintas penduduk yang mana sering menemui masalah dari munculnya nelayan ilegal, pencurian ikan, penduduk yang melewati batas ZEEI dan kasus terorisme.
4. Indonesia-Papua Nugini
a.  Pembangunan ekonomi investasi dan perdagangan
b.  Menjaga keutuhan negara dan perbatasan
c.  Membuka secara resmi lintas batas negara
d.  Memberi bantuan hukum bagi tenaga kerja
5. Indonesia-Timor Leste
a. Kerjasama bidang kebudayaan dengan mendirikan PBI (pusat kebudayaan Indonesia) di Dili
b.  Kerjasama di bidang ekonomi, ekspor impor
c.  Kerjasama bidang pendidikan bagi pelajar timor leste yang ingin belajar di indonesia
d.  Kerjasama milier dan kehutanan

Permasalahan Yang Timbul
1. Indonesia-Singapura
a. Masalah perbatasan ; dimana diketahui tanah laut di bagianwilayah Indonesia terambil
oleh singapura guna melebarkan daratannya pulau ujong (singapura)
b. Masalah tenga kerja ; banyak tenaga kerja indonesia yang dapat perlakuan tidak
selayaknya di tempat mereka bekerja di ingapura
c. Lintas negara yang terbuka antar indonesia-singapura yakni melalui kepulauan
batam(indonesia) menjadi sasaran empuk lokasi perdagangan ilegal
d. Kebakaran hutan indonesia (sumatera) sering mengganggu pada ibukota singapura

2. Indonesia-malaysia
a. Sama seperti singapura masalah tenaga kerja paling sering muncul antara indonesia
dan malaysia
b. Perdagangan ilegal juga kerap munul melewati selat malaka
c.  Menipisnya rasa nasionalisme bangsa indonesia, sangat berpengaruh pada penduduk
indonesia yang berlokasi di pebatasan antara kalimantan dan serwak : Masalah yang
timbul antara lain mereka lebih respek terhadap mata uang ringgit karena transportasi
komunikasi denga penduduk malaysia yang bisa dibilang lebih mudah dibanding
dengan penduduk kalimantan lainnya.
d. indonesia dan malaysia adalah ras melayu dimana corakm budaya sering menemukan
kemiripan, hal ini dimanfaatkan beberapa warga malaysia yang tidak bertanggun
jawab , meniru dan mematenkan kcorak kebudayaan indonesia
e. dari msalah corak kebudayaan itulah yang membuat hubungan indonesia dan malaysia
menjadi tegang
3. Indonesia-Filipina
a. Banyak nelayan Filipina yang berlayar sampai ke wilayah Indonesia, kapal dari filipina
secara ilegal memasuki Indonesia, yang menyebabkan keamanan indonesia utara
menjadi terancam
4. Indonesia-Papua Nugini
a. Organisasi papua merdeka adalah salah satu masalah indonesia papua
b.  Masalah keamanan perbatasan antar indonesia paupa nugini
5. Indonesia-Timor leste
a. Masalah indonesia timor leste lebih pada penduduk yang mana banyak penduduk
timor leste yang ingin menjadi warga negara indonesia
b. Dan masalah perbatasan pula



Sumber :
http://ridhoihsangood.blogspot.com/2013/05/perbatasan-wilayah-negara-indonesia.html

Konsepsi Geopolitik Indonesia




Konsepsi Geopolitik Indonesia
Geopolitik berasal dari kata geo (kata Yunani, geo = bumi) dan politik (esensi politik kekuatan), geopolitik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan letak bumi sebagai wilayah hidup dalam menentukan alternatif kebijaksanaan untuk mewujudkan suatu tujuan. Atau bisa diartikan seperti berikut ;
geopolitik adalah suatu sistem perpolitikan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan di atas permukaan planet bumi ini, yang mutlak dimiliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dengan sesama negara di sekitarnya. Tak terkecuali Indonesia. Indonesia pun harus memiliki sistem geopolitik yang cocok diterapkan dengan kondisi kepulauannya yang unik dan letak geografis negara Indonesia di atas permukaan planet bumi ini.
Geopolitik adalah politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Politik dalam ketatanegaraan berdasarkan tiga hal, yaitu bagaimana menyatukan bangsa dan nusanya, bagaimana cara berpemerintahan dengan bangsa yang majemuk, dan bagaimana menyejahterakan bangsa dan rakyatnya. Tiga hal ini atas dasar tiga hal pokok pikiran dalam Pembukan UUD 1945, sebagai fundamen politik negara.
Politik ketatanegaraan yang mendasarkan pengaruh geografis bumi maka yang penting adalah manusia yang hidup di atas bumi itulah berperan sebagai penentu terhadap bumi tempatnya berada, sehingga geopolitik adalah ilmu tentang pengaruh faktor-faktor geografis terhadap ketatanegaraan.
Keadaan geografi dan demografi Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara merupakan negara kepulauan (negara maritim), dimana ± 65% terdiri atas lautan, sedang ± 35% terdiri atas daratan. Daratan terdiri atas 17.508 pulau maupun gugusan pulau-pulau besar dan kecil yang seluruhnya ± 2.028.087 km². Pulau-pulau yang besar antara lain Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua), dan sekitar 6.044 di antaranya memakai nama. Wilayah Indonesia seluruhnya adalah ± 5.193.250 km². Kepulauan Indonesia bertebaran sebelah menyebelah khatulistiwa, dengan ketentuan :
• Panjang wilayah mencakup ⅛ khatulistiwa.
• Jarak terjauh utara-selatan 1.888 km.
• Jarak terjauh barat-timur 5.110 km.
• Terletak diantara 06° 08´ LU – 11° 15´ LS, dan di antara 94° 45´ – 141° 05´ Bujur Timur.
• Jumlah luas keseluruhan daratan pulau-pulau yang terpenting 1.849.731 km².
• Luas lautan ⅔ dari seluruh wilayah
• Persebaran penduduk tidak merata, ada yang padat (Jawa, Madura, dan Bali) dan ada pula yang sangat jarang (Irian Jaya).
Kepulauan Indonesia yang terletak di wilayah bagian barat adalah daratan lebih menonjol, sedangkan di bagian timur lautan yang lebih dominan. Di samping itu pada umumnya wilayah Indonesia adalah subur, kecuali Kalimantan yang sebagian subur dan sebagian kurang, sedangakan Irian Jaya pada umumnya kurang subur, kecuali daerah dataran tinggi

Dasar Pengertian Geopolitik
Timbulnya pengetahuan geopolitik berpangkal pada tinjauan para ahli pikir dan sarjana tentang peranan faktor geografis terhadap kehidupan makhluk dan kebudayaan. Bahwa keadaan alam di sekitarnya adalah penting untuk tiap makhluk hidup. Kehidupan harus menyesuaikan diri dengan keadaan alamiah. Manusia sebagai makhluk sosial budaya tidak hanya dikelilingi oleh situasi sosiokultural semata tetapi pada hakikatnya tergantung pula serta diliputi oleh situasi alamiah.
Frederich Ratzel (1844-1904). Perintis aliran geopolitik ialah Frederich Ratzel, yang menyatakan dalam bukunya “Political Geography” (1897) bahwa negara merupakan organism yang hidup dan supaya dapat hidup subur dan kuat maka memerlukan ruangan untuk hidup, dalam bahasa Jerman disebut Lebensraum. Negara-negara besar, kata Ratzel mempunyai semangat ekspansi, militerisme, dan optimisme.
Rudolp Kjellen (1864-1922). Geopolitik sebagai suatu istilah adalah singkatan dari Geographical Politic, yang dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik Swedia bernama Rudolp Kjellen pada 1900, dalam rangka mengemukakan suatu system politik yang menyeluruh, meliputi demopolitik, ekonomopolitik, sosiopolitik, kratopolitik, termasuk juga geopolitik. Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organism yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Karl Haushofer (1869-1946). Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopulerkan oleh Karl Haushofer seorang perwira tentara di kota Munchen, dengan mengarah ke ekspansionisme dan resialisme. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Karl Haushofer : “Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan demi kelangsungan hidup suatu organisasi negara untuk memperoleh ruang hidupnya (lebensraum)”. Konsep geopolitik yang dikembangkan oleh Karl Haushofer mencakup seluruh system politik pandangan Kjellen.
Ajaran Pancasila. Konsep Karl Haushofer tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena sangat bertentangan dengan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sesuai dengan ajaran Pancasila, bangsa Indonesia merumuskan geopolitik sebagai berikut :
            Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi geografis suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional dan penentuan-penentuan kebijaksanaan secara ilmiah berdasrkan realita yang ada dengan cita-cita bangsa.

Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses, yaitu usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan kea rah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan dari yang lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia.

Implementasi Geopolitik Indonesia
Pengaruh letak bumi pada posisi silang terhadap ketatanegaraan bagi bagsa Indonesia mula pertama terasa penting dan mendesak dengan menyatukan nusa dan bangsanya dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi ketahanan nasional atau geostrategic Indonesia, mengingat bangsa Indonesia yang terdiri atas beberapa suku bangsa dan beraneka budaya serta bermacam-macam agama, maka konsep geopolitik di Indonesia perlu dilaksanakan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara.
Konsep geopolitik IndonasiaAa, sebagai berikut :
Pengetahuan tentang segala sesuatu dengan memanfaatkan letak geografis negara kepulauan untuk kepentingan-kepentingan penyelenggaraan pemerintahan nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang menghormati ke-bhineka-an kehidupan nasional untuk mencapai tujuan negara.

Sumber :
http://3yoo.wordpress.com/2011/12/01/geopolitik-indonesia/

Jumat, 25 April 2014

Sistem Pemilu di Indonesia




Sesuai teori demokrasi klasik pemilu adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah.
Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
-          Sistem hak pilih
-          Sistem pembagian daerah pemilihan.
-          Sistem pemilihan
-          Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua  pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
  1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.
  2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
  3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
 Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
 Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih Golkar.
4. Zaman Reformasi (1998-Sekarang)
   Pada masa reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan di berikanya ruang bagi masarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memilih hak mendirikan partai politik. Banyak parpol berdiri di era awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos versifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era orba.
            Paa tahun 2004 peserta pemilu Berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini di sebabkan telah berlakunya ambang batas (Electoral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik tidak berhak mengikuti pemilu selanjutnya adalah parpol yangmeraih sekurang-kurangnya 2% dari kursi DPR. Prtai politik yang tidakmencapai ambang batas boleh mengikuti pemiluselnjutnya dengan cara bergabung dengan partai laibn dan mendirikan parpol baru. Persentase threshold dapat di naikan jika dirasa perlu seperti persentasi Electrocal Threshold 2009 menjadi 3%setelah pemilu 2004 hanya 2% begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa dinaikan lagi atau di turunkan.
 

Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

Asas-asas PEMILU
1.  Langsung, berarti masarakat sebagai pemilih hak untuk melihat secara langsung dalam
pemilihan umumsesui dengan kegiatan diri sendiri tanpa ada perantara
2.    Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yang memenuhi
persaratan, tanpa membeda-bedakan agama,suku,ras,jenis kelamin,golongan, perkerjaan, kedaerahan da setatus sosial lain
3. Bebas, berati seluruh warga negara yang memenihi sarat sebagia pemilih pada pemiliha umum untuk membawa spirasinyatanpa ada tekanan dan paksaa dari siapapun
4.  Rahsia. berarti dalam menentukan pilihan, pemilih di jamin kerasiaan pemilinya
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat di ketahui oleh orang lain.
5. Jujur, berati semua pihak yang terkait dengan pemilihan harus bertidk tan bersikap jujur
sesuia peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.  Adil, berati dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum  
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurngan pahak mna pun.

.
Sumber :
 http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/pemilu-di-indonesia-sistem.html