Minggu, 09 November 2014

Pengertian kolusi (SPI)



Di dalam bidang studi ekonomi, Kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama bentuk pasar oligopoly. Di dalam keputusan beberapa perusahahn untuk bekerja sama. Dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
 Kolusi merupakan sikap dan erbuatan tidak jujur dengan membuat ke sepakatan secara sembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang siwarnai dengan pemberian uang atua pasilitas tertentu sebagai pelicin agar semua urusannya menjadi lancar. Di indoneseia, kolusi paling sering terjadi dalam peroyek penggadan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemrintahan). Cirri-ciri kolusi jenis ini adalah:
1.       Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum atau pegawai pemerintah agar perusahaan dapat menetapkan tender pengadan barang dan jasa tertentu. Biasanya imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
2.       Penggunaan broker (perrantara) dalam pengadan barang dan jasa tertentu. Padahal sebelunya dapat dilaksanakan melalui mekaniseme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke proseduen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker disini biasanya adalah orng yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jdi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secra bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang yang merigikan orang lain, masyrakat dan Negara.
Cara penceganya perusahaan atau Negara mempunyai perjanjian kerja sama yang sehat dengan perusahaan atau Negara lain yang diangap tidak merugika orang banyak untuk mencegah kolusi.

Sumber :
-          http://hanifalwann.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar